A. Teknologi Stem Cell (Sel Punca, Sel Induk) sebagai
Hasil Perkembangan Biologi Modern dan Masalah Etika yang Muncul
Pengobatan penyakit secara
konvensional dilakukan dengan pemberian zat-zat kimia yang disebut dengan
obat-obatan kimia. Pengobatan dengan bahan kimia ini, di satu sisi kadang
menyembuhkan, namun di sisi lain sering pula muncul efek samping yang tidak
diinginkan. Sehingga obat kimia sering pula mendapat sebutan madu dan racun.
Teknik pengobatan penyakit semacam ini, akan mulai tergeser dengan teknik
pengobatan lain yakni penggantian spare part manusia. Dengan
demikian, kalau ada seseorang menderita penyakit jantung, bukan diberikan
obat-obat kimia, namun diberikan sel-sel baru yang akan menggantikan jantung
yang rusak tersebut. Teknologi inilah yang disebut dengan Teknologi Stem Cell (Stem Sel
atau Sel Punca). Pengembangan stem
sel memberi harapan bagi penyembuhan berbagai penyakit yang belum ada obatnya
sampai saat ini.
Stem sel atau sel punca atau sel induk (bahasa
Inggris: stem cell) merupakan sel yang belum berdiferensiasi (belum
terspesialisasi menjadi sel tertentu), mempunyai potensi untuk dapat berdiferensiasi menjadi
jenis sel lain. Stem sel atau sel induk selain mampu berdiferensiasi menjadi
berbagai sel matang , juga mampu meregenerasi dirinya sendiri. Kemampuan
tersebut memungkinkan stem sel (sel induk) menjadi sistem perbaikan tubuh
dengan cara menyediakan sel-sel baru selama organisme bersangkutan
hidup, atau dengan prinsip sel-sel yang rusak akibat penyakit dapat diganti
dengan sel-sel yang baru (Djati, 2003; Lanza dan Nadia, 2004; Tadjudin,
tanpa tahun).
Berdasarkan
sumbernya, sel induk dibagi menjadi stem sel embrionik dan stem sel dewasa. Stem sel embrionik adalah sel
yang diambil dari inner cell mass, suatu kumpulan sel yang terletak
di satu sisi blastocyst yang berusia lima hari dan terdiri atas seratus sel. Blastocyst adalah perkembangan lebih lanjut dari
zigot (hasil pembuahan sel telur oleh sel sperma). Sel
ini dapat berkembang biak dalam media kultur optimal menjadi berbagai sel,
seperti sel jantung, sel kulit, dan saraf
(lihat Gambar 3).
Sumber lain adalah stem sel dewasa, yakni sel induk
yang terdapat di semua organ tubuh, terutama di dalam sumsum tulang dan
berfungsi untuk memperbaiki jaringan tubuh
yang mengalami kerusakan. Stem sel dewasa dapat diambil
dari fetus (janin),
sumsum tulang, dan tali pusat. Sel induk embrionik maupun sel induk dewasa
sangat besar potensinya untuk mengobati berbagai penyakit degeneratif, seperti
infark jantung, stroke, parkinson, diabetes, berbagai macam kanker terutama
kanker darah, dan osteoarthritis (radang sendi).

Gambar 3.
Sel Telur Setelah Pembuahan oleh Sperma, Berkembang Menjadi
Blastocyst (di dalam Blastocyst
terdapat Inner
Mass Cell yang
Merupakan Sel Stem atau Sel
Punca), Sel Stem dapat Ditumbuh-
kan Menjadi Berbagai
Sel/Jaringan Pembentuk Organ Tubuh
Sel stem embrionik lebih mudah dikembangkan
menjadi berbagai macam jaringan sel sehingga dapat dipakai untuk transplantasi
jaringan yang rusak. Keuntungan lain dari sel induk dari embrio diantaranya ia mudah didapat dari klinik yang menangani masalah kesuburan, dan bersifat pluripoten sehingga dapat
berdiferensiasi menjadi segala jenis sel dalam tubuh.
Sementara
sel induk dewasa dapat diambil dari sel pasien sendiri sehingga menghindari terjadinya penolakan oleh si pasien. Kekurangannya, sel induk dewasa
ini jumlahnya sedikit, sangat jarang ditemukan pada jaringan dewasa, masa hidupnya tidak
selama sel induk dari embrio, dan bersifat multipoten sehingga diferensiasinya (kemampuan
untuk membentuk sel-sel lain) tidak seluas apabila sel induk berasal dari embrio. Secara skematis potensi sel induk dewasa (berasal dari sumsum tulang) disajikan pada Gambar 4.
Gambar
4. Bagan Potensi Stem Sel Dewasa untuk Berdifferensiasi
Menjadi Berbagai
Macam Sel
Di
samping dari sumsum tulang, stem sel atau sel induk dewasa juga dapat diperoleh
dari darah tali pusat bayi. Darah di dalam ari-ari dan tali pusat mengandung
berjuta-juta sel induk pembentuk darah yang sejenis dengan sel induk yang
ditemukan di dalam sumsum tulang (Kusmaryanto, 2005). Hal ini semakin
meyakinkan kita bahwa segala ciptaan Allah s.w.t ini tidak ada yang sia-sia,
sebagaimana telah dikemukakan dalam
al-Qur’an Surat Ali Imron 191. Ari-ari atau tali pusat yang pada awalnya
dianggap sesuatu yang tidak berguna, ternyata memiliki manfaat. Setelah
diteliti lebih lanjut, banyak keuntungan yang ditawarkan dibandingkan dengan
transplantasi sumsum tulang. Stem sel dewasa dari darah tali pusat memiliki
kemampuan proliferasi (memperbanyak diri) yang lebih tinggi daripada dari
sumsum tulang. Selain itu, pencangkokan dengan menggunakan sel induk dewasa
dari darah tali pusat ini memiliki tingkat kecocokan lebih tinggi bila
dibandingkan dari sumsum tulang.
Masalah Etika Teknologi Stem Sel
Sejauh
ini, penggunaan sel stem embrionik masih dibayangi masalah etika (Kusmaryanto,
2005; Tadjudin, tanpa tahun). Permasalahan etika itu muncul karena sumber sel
induk adalah berupa embrio. Etika yang dilanggar adalah menyembuhkan
dengan cara membunuh (embrio tidak dapat melangsungkan kehidupannya karena
diambil inner cell mass-nya). Di sisi lain, sel induk dari embrio ini
ini lebih berpotensi berkembang menjadi berbagai jenis sel yang menyusun aneka
ragam organ tubuh. Secara ringkas, yang menjadi pokok permasalahan adalah
status embrio itu sendiri.
Ibrahim
(2003) mengemukakan embrio baru menjadi manusia sesudah diberi ruh yang berasal
dari ruh Allah (Q.S. as-Sajdah: 9):
¢OèO çm1§qy yxÿtRur ÏmÏù `ÏB ¾ÏmÏmr ( @yèy_ur ãNä3s9 yìôJ¡¡9$# t»|Áö/F{$#ur noyÏ«øùF{$#ur 4 WxÎ=s% $¨B crãà6ô±n@ ÇÒÈ
9. Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh
(ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati;
(tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.
Juga
al-Qur’an Surat Shaad: 72:
#sÎ*sù ¼çmçG÷§qy àM÷xÿtRur ÏmÏù `ÏB ÓÇrr (#qãès)sù ¼çms9 tûïÏÉf»y ÇÐËÈ
72. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan
kepadanya roh (ciptaan)Ku; Maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud
kepadaNya".
….
Yang ditiupkan kepadanya pada usia kandungan 120 hari (Hadits Riwayat
Bukhari Muslim).
Dikemukakan
lebih lanjut oleh Ibrahim (2003), sejak berupa sperma, jadi sebelum terjadinya
konsepsi (pembuahan) sudah merupakan living material. Akan tetapi karena
Nabi s.a.w membolehkan azl (sexual interruptus atau sanggama
terputus) yang menyebabkan terjadinya kematian sperma yang tertumpahkan itu,
maka berarti boleh mematikan sperma. Sedang jika sperma tersebut telah menyatu
dengan ovum yakni telah terjadi konsepsi, sekalipun belum menjadi manusia karena
belum diberi ruh, namun membunuhnya sudah terlarang. Hal ini didasarkan pada
pandangan bahwa zigot tersebut merupakan cikal bakal manusia yang secara fisik
sudah terbentuk dengan dua unsur fisik utamanya, yaitu sperma dan ovum,
walaupun belum dapat disebut manusia.
Kusmaryanto
(2005) mengatakan hak paling dasar adalah hak untuk hidup. Hidup manusia secara
biologis dimulai sejak selesainya proses pembuahan dimana faktor-faktor
kehidupan manusia yang berasal dari ayah dan ibu bersatu dan membentuk genom
(perangkat gen) yang baru. Ini berarti sejak selesainya proses pembuahan,
embrio sudah mempunyai hak untuk hidup. Dengan demikian, penggunaan stem sel
atau sel induk dari embrio telah mengundang kontroversi. Di sinilah bioetika
berperan untuk memberikan keputusan terkait teknologi stem sel.
Upaya
yang dilakukan menghadapi kontroversi ini antara lain dengan cara memperoleh
embrio yang etis, yakni membuat embrio partenogenetik (embrio yang tidak dihasilkan dari
pembuahan ovum oleh sperma). Pembentukannya dilakukan dengan penyuntikan suatu
protein sperma pada sel telur yang memicu proses fertilisasi dan sel telur
mulai membelah. Pembelahan sel telur ini hanya dapat berkembang sampai stadium
blastosis dan sel induk embrio kemudian dapat dipanen (Tadjudin, tanpa tahun).
Cara lain adalah dengan transfer inti DNA yang sudah diubah sehingga hasil
fertilisasi tidak dapat berkembang jadi embrio atau fetus. Ia berhenti pada
stadium blastosis. Menurut pendukung gagasan ini, gumpalan sel yang terbentuk
tidak dapat disebut embrio karena tidak sempurna, dan dapat diambil stem
selnya.
Kloning
embrio manusia untuk memperoleh sel induk juga menimbulkan kontroversi karena
berhubungan dengan kloning manusia atau kloning reproduksi yang ditentang semua
agama. Dalam proses pemanenan sel induk dari embrio terjadi kerusakan pada
embrio yang menyebabkannya mati. Pandangan bahwa embrio mempunyai status moral
sama dengan manusia menyebabkan hal ini sulit diterima. Oleh karena itu,
pembuatan embrio hanya untuk tujuan penelitian merupakan hal yang tidak dapat
diterima banyak pihak.
Perdebatan
tentang status moral embrio berkisar tentang apakah embrio harus diperlakukan
sebagai manusia atau sesuatu yang berpotensi sebagai manusia, atau sebagai
jaringan hidup. Pandangan yang moderat menganggap suatu embrio berhak mendapat
penghormatan sesuai dengan tingkat perkembangannya. Semakin tua usia embrio,
kian tinggi tingkat penghormatan yang diberikan. Pandangan liberal menganggap
embrio pada stadium blastosis hanya sebagai gumpalan sel dan belum merupakan
manusia sehingga dapat dipakai untuk penelitian. Namun, pandangan konservatif
menganggap blastosis sebagai makhluk hidup (Tadjudin, tanpa tahun).
Untuk
menghindari kontroversi terkait stem sel dari embrio, Thomson dan Yamanaka
menemukan pembuatan stem sel dari sel-sel kulit, dan dengan teknik yang sama
bisa membuat sel telur dan sel sperma dari sel kulit. Sel sperma dan sel telur kemudian dipertemukan, dan
terbentuk embrio yang digunakan untuk keperluan riset.
Membuat embrio untuk hanya untuk keperluan riset, dan bukan untuk
diimplantasikan ke dalam rahim, juga
dianggap sebagai pelanggaran etika yang tidak bisa
diterima.
Di dalam Islam sendiri, stem sel dari embrio inipun
masih menimbulkan kontroversi. Terkait dengan status
embrio, ada pula pendapat yang menganggapnya
tidak sebagai manusia atau
sebagai makhluk bernyawa, manakala ia masih dalam tahap awal (blastosis). Lebih
lanjut, embrio-embrio yang kemudian ‘harus’ dihancurkan setelah diambil stem
selnya, tidak dipandang sebagai pembunuhan makhluk hidup, karena mereka tidak
pernah hidup sebelumnya.
Ibnu
Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah (saw.) pernah bersabda, “Jika nutfah
(gumpalan darah hasil percampuran semen laki-laki dan perempuan) telah lewat 42
malam, maka Allah mengutus seorang malaikat kepadanya, lalu dia membentuk
nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dan
tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku,
apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah
kemudian memberi keputusan...” (HR. Muslim)
Di
dalam riwayat lain dikatakan, “(jika nutfah telah lewat) 40 malam.” Pandangan
ini diperkuat oleh keputusan yang diberikan oleh Rasulullah (saw.) terkait
aborsi janin. Imam Bukhari dan Imam Muslim, keduanya meriwayatkan hadits dari
Abu Hurairah (ra.) bahwa, “Rasulullah (saw.) memberi keputusan dalam masalah
janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang digugurkan, dengan satu ghurrah,
yaitu seorang budak laki- laki atau
perempuan.." Satu ghurrah adalah diyat yang setara dengan 1/10 diyat orang
dewasa (jika diyat orang dewasa 100 ekor unta, maka diyat aborsi adalah 10 ekor
unta). Ghurrah ini dibayarkan jika sang janin telah menunjukkan organ-organ
manusia, seperti jemari tangan dan kaki, dan
lain-lain, yang mengindikasikan bahwa sang janin
telah berkembang menjadi manusia sempurna, meski ruh-nya baru dimasukkan oleh
Allah pada hari ke-120. Oleh karena itu kezaliman terhadap manusia dilarang dan
hal ini juga berlaku kepada janin, namun tidak berlaku bagi embrio yang berusia
belum genap 40 hari.
Apa yang Harus Dilakukan terkait Teknologi Stem Sel?
Oleh karena stem sel atau sel induk yang berasal dari
embrio tetap menimbulkan kontroversi, maka tindakan yang lebih bijaksana adalah
penggunaan stem sel dewasa, misalnya dari sumsum tulang atau dari darah tali pusat
bayi. Walaupun darah tali pusat adalah najis, namun dibalik itu terdapat
manfaat yang sangat besar bagi pengobatan, misalnya pengobatan diabetes tipe I
(bawaan), dengan cara transfusi darah tali pusatnya sendiri. Oleh karena itu,
dewasa ini telah didirikan Bank Tali Pusat di Singapura. Dahlan Iskan (Direktur
Utama PLN) dengan pengalaman ganti hati, telah melakukan penyimpanan darah tali
pusat cucunya yang lahir kembar dengan menyimpannya di Singapura. Hal ini untuk
jaga-jaga kelak di kemudian hari cucunya terkena penyakit, maka sudah tersedia spare
part penggantinya yakni stem sel atau sel induk.
Penggunaan stem sel dewasa tidak berhubungan dengan
membunuh embrio, dan dapat disamakan dengan donor organ yang tidak membahayakan
jiwa pendonor. Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa' ayat 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
29. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Juga
hadits yang diriwayatkan oleh Tsabit bin Adh-Dhohaak (ra.) yang mengatakan
Rasulullah (saw.) pernah bersabda, “…dan siapa saja yang membunuh dirinya
sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang tersebut
dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam.” (HR. Muslim).
Stem
sel dapat membantu dunia medis dan kemanusiaan. Namun, jika stem sel tersebut diambil dari jaringan dewasa milik
orang yang sudah meninggal, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena Islam
telah memberikan derajat kesucian kepada orang yang telah mati. Diriwayatkan
oleh A’isyah ummul mukminin (ra.) bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Memecahkan
tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, dan Ibnu Hibban).
Kesucian
orang yang telah meninggal bahkan berlaku hingga ke atas pekuburannya. Rasul
pernah bersabda, sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah, “Sungguh, jika
seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakar, niscaya itu lebih
baik daripada ia duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim dan Ahmad). Dengan ini
telah jelas bahwa Islam telah melindungi orang mati sebagaimana orang yang
hidup, dan oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi kita untuk melanggar
hak-hak orang mati.
Bagaimana bila stem sel berasal dari sisa embrio
teknologi bayi tabung (In Vitro Fertilization atau IVF?) Dari
perspektif syariat,
hal ini diperbolehkan. Proses IVF sebenarnya adalah pembuahan di luar rahim,
sehingga tidak otomatis melekat dan mencari penghidupan dari nutrisi pemberian
ibu. Proses ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan stem sel-stem sel. Di bagian atas telah
dikemukakan bahwa terkait dengan status embrio, Islam tidak menganggapnya
sebagai manusia atau sebagai makhluk bernyawa, manakala ia masih dalam tahap
awal (blastosis). Namun ternyata terdapat pula perbedaan pendapat terkait
dengan status awal embrio ini. Banyak pihak yang menganggap bahwa sejak awal
terjadinya fertilisasi (pembuahan sel sperma terhadap sel telur) itulah sudah
dimulai kehidupan. Biologipun menyetujui pandangan
ini. Dengan demikian, pengambilan stem sel dari embrio dianggap membunuh
embrio. Maka dianggap tidak etis apabila menolong orang lain dengan cara
membunuh. Oleh karena
itu, untuk menghindari kontroversi
ini, kemudian digunakan cara menggunakan embrio sisa-sisa dari program bayi
tabung. Hal ini juga dilandasi pemikiran, kalau sisa-sisa embrio tersebut tidak
digunakan, maka akan mubadzir. Lebih baik digunakan untuk produksi stem sel.
B.
Kesimpulan
Stem sel merupakan harapan besar untuk terapi di masa
depan. Berbagai penyakit degeneratif dan kondisi yang membutuhkan cangkok organ
tubuh, Insya Allah akan dapat diatasi dengan stem sel. Termasuk pula tingginya
anak-anak penderita autis pada saat ini dan berbagai penyakit syaraf, stem sel
memberikan harapan yang besar. Terkait penggunaan stem sel dari embrio, apabila
masih dapat digantikan oleh stem sel dewasa (sumsum tulang dan darah tali
pusat), kenapa harus menggunakan stem sel embrio yang menimbulkan kontroversi?
Melalui penggunaan prinsip bioetika Islam, penggunaan kedua macam sumber stem
sel dapat menjadi bahan kajian. Bukankah kita memang diperintahkan untuk selalu
mengkaji atau memikirkan ciptaanNya sebagaimana dalam al-Qur’an Surat
Al-Ghaasyiyah 17:
xsùr& tbrãÝàYt n<Î) È@Î/M}$# y#ø2 ôMs)Î=äz ÇÊÐÈ
17.
Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana Dia diciptakan,
Bioetika memberikan perhatian yang besar kepada
moralitas penerapan ilmu pengetahuan (biologi) dan teknologinya. Terkait hal
ini, sabda Nabi Muhammad s.a.w., “Allah s.w.t akan
mengoptimalkan siksa-Nya di hari kiamat kepada orang-orang berilmu yang ilmunya
tidak memberi manfaat”, dapat digunakan sebagai rujukan pentingnya
moralitas ilmiah bagi penyandang ilmu (Fajar, 2005). Meskipun Al-Qur’an dan
hadits Nabi s.a.w. berulangkali menyuruh ummat manusia mencari ilmu, namun
kunci keselamatan manusia di dunia dan akhirat pada akhirnya tidaklah
ditentukan oleh ilmu itu sendiri, tetapi oleh moralitas dan akhlaqnya.
Sebagai penutup dapat dikemukakan bahwa
manusia semakin lama keinginannya tidak semakin sedikit tetapi semakin
berkembang.
Di sisi lain teknologi
memungkinkan manusia melakukan apa saja. Muncul pertanyaan, apakah sesuatu
yang dapat dilakukan, juga selalu patut untuk dilakukan? Di sinilah
bioetika diperlukan.
Daftar Pustaka:
Djati, M.S. 2003. Diskursus Teknologi Embryonic Stem
Cells dan Kloning
dari
Dimensi Bioetika dan Relegiositas (Kajian Filosofis dari Pengalaman Empirik). Jurnal Universitas Paramadina, 3(1):
102-123.
Kusmaryanto, C.B.
2005. Stem Sel Sel Abadi dengan
Seribu Janji Terapi. Jakarta:
Grasindo.
Lanza, R. &
Rosenthal, N. 2004. The Stem Cell Challenge. Scientific American.
290
(6): 61-67.
Mustofa, A. 2009. Heboh
Spare Part Manusia. Surabaya: P A D M A Press.
Tadjudin, M.K.
Tanpa Tahun. Aspek Bioetika Penelitian Stem Cell (http://www.kalbe.co.id
diakses 20 Agustus 2007).
